Publikasi

Ketakutan Yang Beralasan Pada Pengungsi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan dan akan ditemukan dimana saja dalam situasi apapun. Mereka menjadi pengungsi karena kondisi penganiayaan mereka dan mereka harus meninggalkan negara mereka. Sayangnya, masalah terjadi ketika penyandang disabilitas mental tidak dapat menunjukkan ketakutan mereka yang beralasan sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dapat menjadi jawaban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena CRPD merupakan pendekatan hak asasi manusia terhadap disabilitas dan mengakui hak penyandang disabilitas atas kesetaraan di sebagian besar aspek kehidupan. Dari CRPD, pengungsi penyandang disabilitas dapat menunjukkan ketakutan yang beralasan sehingga memberikan harapan bagi mereka untuk mendapatkan status pengungsi dan mendapatkan akses yang setara dengan pengungsi pada umumnya. UNHCR menggunakan CRPD sebagai acuan dalam menjalankan tanggung jawab dan komitmen terhadap hak-hak pengungsi penyandang disabilitas. – Maya Indrasti Notoprayitno (Selengkapnya di: https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/teras-Lrev/ Volume 3 Nomor 1 Mei 2021 : 35-44 Doi : http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i1.10744 p-Issn : 2715-8950 | e-Issn : 2716-2060)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di FH-Trisakti Inklusif ada yang bisa kami bantu ?