Beberapa aspek dalam perlindungan konsumen tentunya penting dinikmati oleh semua kalangan termasuk penyandang disabilitas. Sebagai contoh dalam moda transportasi dan fasilitas umum di Indonesia dinilai masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain terkait moda transportasi, perlindungan konsumen di bidang e-commerce juga perlu menjadi perhatian. Sebenarnya sangat potensial bagi konsumen difabel menjadi konsumen aktif dengan jumlah transaksi yang besar di sector e-commerce.
Hambatan yang dihadapi konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual beli online masih banyak ditemui. Hambatan tersebut berupa akses informasi yang kurang tentang fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang dan jasa yang ditawarkan karena platform tersebut kurang kompatibel dengan perangkat lunak screenreader yang dimiliki para konsumen tunanetra. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah perlu Menyusun atau mengamandemen peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, khususnya di sektor transportasi dan e-commerce. Selengkapnya: Arief Safari, Anna Maria Tri Anggraini, “Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas”, Opini Koran Sindo, 12 Februari 2022. (Anna Maria Tri Anggraini merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti).
(Lihat Artikel Selengkapnya : https://trisaktinklusif.com/wp-content/uploads/2022/02/hal115806nasoke-1.pdf )