Regulasi

1. Undang-undang Dasar 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
“Janji Presiden (WakilPresiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa.”
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati
dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara
itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UndangUndang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak
cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja,
akan
tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana
kebatinannya
(geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca
teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu
negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keteranganketerangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari
aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam “pembukaan”
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang Undang
Dasar.
1 . “Negara” – begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu
menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU
dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang
berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu
sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan
Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara
berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah
dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang
menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum
Yang
tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan
dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan UndangUndang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok
hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat,
merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi
lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu,
janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran
yang
masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin “supel” (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang
Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang
lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya
negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin
pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya
bersifat
kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin
pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau
semangat
Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan
merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja
harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang
tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majells. Ia berwajib menjalankan
putusanputusan Majelis.
Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah
negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the
President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung
dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab
kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu
tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada
Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia
bukan
“diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan
Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakantindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan
Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar
terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang,
yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran
kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan
mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai
penjelmaan
rakyat.
Yang disebut “golongan- golongan” ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria,
dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat
akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun
Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undangundang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbanganpertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan
dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh
karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende
landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun
dan
marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut
dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asalusul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan
belanja
itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda
kedaulatan
rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
lainlainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini
penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah
alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jualbeli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang
diperlukan
oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang
yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang
itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan
mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan
kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas
pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undangundang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di
daerahdaerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan
baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua,
untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu
perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab
itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang
yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan
orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya
dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu
akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
(Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959)

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di FH-Trisakti Inklusif ada yang bisa kami bantu ?