Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang : Hak Asasi Manusia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan
umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya.
b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban
dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung
tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang
Hak Asasi Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau
diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk
suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila
rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undangundang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara
lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam
semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai
dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil
dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum
nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui pernikahan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersagkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Menggembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,
untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan
hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat
manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,
baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan,
mendirikan organisasi untuk itu, termsuk menyelenggarakan pendidikan dan
pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan
untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnagundangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah
ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang-undangan maka
beralaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utnag piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang ditujuannya
serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani.
Dan karena itu tidak boleh ada objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamnya dan kepercayaanya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaanya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat
pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya
sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka
yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi dimana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah
ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk
hubungan komunikasi sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas
perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas sari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, dittahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan,
atau dibuang secara sewenag-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman, dan tentram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersamasama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,
bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengans sewenang-wenang
dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik
untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu
dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya
dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan
yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah
yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungankehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan
untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental
berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus
atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan
martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,
baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggotan badan legislatif,
dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin
keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seseorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan
asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya
tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau
memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin, dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seseorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anakanaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan anak-anaknya, dengan
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan hartabersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak
anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk
menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah
bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuannya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang
ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh
orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik,
diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua tua atau
walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua
atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
pengasuh anak tersebut.
(2) Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala
bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau
pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an
dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social
secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan,
sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang mengandung
unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat
mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan
mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai
bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan
dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan
tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh
pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara
timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, meneggakan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan dah dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adli sesuai dengan pertimbangan
moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang
lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan
bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan, atau pihak manapun dibenarkan mengurangi,
merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang
diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSI
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asai manusia guma
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. Sidang paripurna; dan
b. Sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jendral sebagai unsur
pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program kerja,
dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretariat Jenderal dengan dibantu
oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan
anggota Komnas HAM
(4) Sekretariat Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 ( tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala
Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil
Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapatt diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara
Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang
atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga swadaya
masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antara waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak
dapat menjalankan tugak selama 1 (satu) tahun secara terusmenerus;
d. dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana
kejahatan; atau
e. melakukan perbuattan tercela atau hal-hal lain yang diputuskan
oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan
reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas
Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian kenaggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban:
a. Menaati ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan keputusan Komnas HAM;
b. Berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya
merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan
kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna
dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas
HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodic dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM
serta tata cara pelaksanaanya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia;
c. Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia.
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia;
dan
f. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal
serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patutu diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangnya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya,
dan kepada aksi pengadu diminta menerahkan bukti yang
diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak
asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan
oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan
e. penyampain rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) setiap orang dan sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa
hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
yang kelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
mayarakat.
Pasal 91
(1) Pemerikasaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi
manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak
ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau
menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan
dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian
terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk
merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti
lainnya serta pihak yang terkait dalam materi aduan atau
pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh
Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
ada; atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup,
kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komna HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka
berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a
dan b, dilakukan oleh anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berupa kesepakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak dan
dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan
berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
pihak lainnya dapat meminta kepada Pengadilan Negeri setempatt
agar keputusan terssebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan
perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta
kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama
dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dala ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut undangundang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua , dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan
Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas
HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM
tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang
ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undangundang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang
serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undangundang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dalam penempatannya dalam Lembaga Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuah yang Maha Esa akal budi dan nurani
yan memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan
yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku
dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka
manusia memiliiki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau
perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut
manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua
tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia
yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak
tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu,
negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk
mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa
kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak
dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara
mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang maha
Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan
aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang
dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang
mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun,
terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah
bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan
menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa
diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal
dalam batang tubuhnya, terutama berkaittan dengan persamaan kedudukan
warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi pekerjaan dan
penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama
dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak
adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil
dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik
yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara
atau sebaliknya) maupun horizontal (atarwarga negara sendiri) dan tidak
sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang
berat (gross violation of human rights).
Pada kenyataanya selama lebih lima puluh tahun usia Rebulik Indonesia,
pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi
manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah,
penculikan, penganiayaan , pemerkosaan, penghilangan paksa, bahkan
pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan
pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu , terjadi juga
penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang
seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung
rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa
dan/atau menghilangkan nyawa.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Dasar
1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembagalembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Disamping kedua sumber hukum diatas, peraturan mengenai hak asasi
manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, termasuk undang-undang yang mengesahkan
berbagai konvensi internasional ,mengenai hak asasi manusia. Namun untuk
memayungi seluruh peratuan perundang-undangan yang sudah ada, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segala
isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk
menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat
manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena
tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga
dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo
homini lupus);
d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia
yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan
atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam
keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati
hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik
lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin
terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi
manusia.
Dalam Undang-undang ini, peraturan mengenai hak asasi manusia
ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia,
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi
Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen
internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat
dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak
untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,hak
atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak
anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung
jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Disamping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai
fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak
asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa
pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia,
pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung
dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak
asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrative
sesuai dengan ketentuan peratturan perundang-undangan.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari
manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat
kemanusiannya. Oleh karena itu, nagara Republik Indonesia termasuk
Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara politik,
ekonomi, social dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta
mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang,
sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara. Pemerintahan dan atau
anggota masyarakat.
Hak untuk tidak dituntut atas daasar hukum yang berlaku surut dapat
dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan :kelompok masyarakat yang renta” atara lain adalah
orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang
cacat.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam
lingkungan masyarakat hukum adat harus dihoramati dan dilindungi dalam
rangka perlindungan dan penegakan hak asasi menusia dalam masyarakat
yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional
masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang
teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi
sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang
berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “upaya hukum” adalah jalan yang dapat ditempuh
oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan
hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh
Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke
Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Dalam pasal ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak
asasi manusia dan kebebasan dasarnya dwajibkan untuk menempuh semua
upaya hukum tersebut pada tingkat nasonal terlebih dahulu (exhaustion of
local remedies) sebelum menggunakan form baik di tingkat regional maupun
internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum
nasional.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan” adalah termasuk pembelaan hak asasi
manusia.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan
meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga
melakat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam
hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup
ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam
kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan
atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut
itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang sah” adalah perkawinan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketenttuan peratuan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kehendak bebas” adalah kehendak yang lahir dari
niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari
siapapun terhadap calon suamidan atau calon isteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”seluruh harta kekayaan milik yang bersalah” adalah
harta yang bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “menjadi objek penelitian” adalah kegiatan
menempatkan seseorang sebagi pihak yang dimintai komentar, pendapat
atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data
pribadinya serta direkam gambar dan suaranya.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hak untuk bebas memeluk agamanya dan
kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut
keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau
nonpolitik adalah negara yang menerima pencari suaka.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak boleh diganggu” adalah hal yang berkaitan
dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penghilangan paksa” dalam ayat ini adalah tindakan
yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui
keberadaan dan keadaannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan “penghilangan nyawa” adalah
pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hak milik mempunyai fungsi sosial” adalah bahwa
setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar
maka hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “tidak boleh dihambat” adalah bahwa setiap orang
atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak
menjadi anggota dari suatu serikat pekerja
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimansud dengan “berhak atas jaminan sosial” adalah bahwa setiap
warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah
pemberian pelayanan, jasa atau penyediaan fasilitas dan sarana demi
kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan
dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya
dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum
menuju keadilan dan kesetaraan jender.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi”
adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan,
dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan “melakukan perbutan hukum sendiri” adalah cakap
menurut hukum untuk melakukan perbutan hukum, dan bagi wanita
beragama islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan
menggunakan wali.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab yang sama” adalah suatu kewajiban
yang dibebankan kepada kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya hidup,
kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.
Yang dimaksud dengan “Kepentingan terbaik bagi anak” adalah sesuai
dengan hak anak sebagaimana dalam Konvensi Hak Asasi Anak yang tekah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun1990 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak
Anak).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “suatu nama” adalah nama sendiri, dan nama orang
tua kandung, dan atau nama keluarga, dan atau nama marga.
Pasal 54
Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara
diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal
kematian salah seorang dari orang tuanya, atau dalah hal kuasa asuh orang
tua dicabut, atau bila disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan
orang tuanya.
Pasal 60
Ayat (1)
Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan budi pekerti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan sampai
dengan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan peratturan
perundang-undangan.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dengan
memperhatikan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 9.
Pasal 74
Ketentuan dalam Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan
mengambil keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian pihak lain
dalam mengartikan ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga
mengakibatkan berkurangnya dana atau hapusnya hak asasi manusia yang
dijamin oleh Undang-undang in.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diresmikan oleh Presiden” adalah dalam bentuk
Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian
Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM yang dinaksud, harus menampung seluruh aspirasi dari
berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan syarat-syaratt yang ditetapkan,
yang jumlahnya paling banyak 70 (tujuh puluh) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keputusan pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk meembela
diri dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan”penyelidikan dan pemeriksaan”dalam rangka
pemantauan adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta
untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan”pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik” antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan,
dan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mediasi” adalah penyelesaian perkara perdata
di luar pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan”pengaduan melalui perwakilan” adalah
pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk
bertindak mewakili masyarakattertentu yang dilanggar hak aasinya
dan atau dasar kesamaan kepentingan hukumnya.
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan “itikad buruk” adalah perbuatan yang
mengandung maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pengaduan
yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau
ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik
perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
Yang dimaksud dengan”tidak ada kesungguhan”adalah bahwa
pengadu benar-benar tidak bermaksud menyelesaikan sengketanya,
misalnya pengadu telah 3 (tiga) kali dipanggil tidak datang tanpa alas
an yang sah.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal ini adalah ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat
(1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 Ayat (1)
Reglemen Luar Jawa dan Madura.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembaga keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi
diserahkan dan didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
Ayat (4)
Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat
eksekusi) kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM.
Apabila yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan keputusan yang
telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh pengadilan, maka
pengadilan wajib melaksanakan keputusan tersebut.
Tahap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka
pihak ketiga masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui
pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan”pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah
pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimakud dengan “pengadilan yang berwenang” meliputi empat
lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas