Publikasi

Survey Pendataan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Lingkungan Universitas Trisakti

1. Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat(2) dan ayat(4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berdasarkan PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan tinggi. Bersama ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan pendataan untuk memetakan layanan Pendidikan khusus di perguruan tinggi. Survey ini bersifat wajib dan merupakan bagian dalam Hasil pemetaan akan dipublikasi dalam bentuk katalog perguruan tinggi yang inklusif. Katalog ini akan menjadi salah satu rujukan dalam menetapkan perguruan tinggi ramah disabilitas. Survey untuk perguruan tinggi: https://bit.ly/survey-pendidikan-khusus2021

2. Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan survey pendataan penyelenggaraan Pendidikan inklusif di lingkungan Universitas Trisakti, khususnya Fakultas Hukum. Hal ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan khusus, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan sebagai bentuk komitmen dalam membudayakan inklusifitas di perguruan tinggi yang ramah disabilitas. Kepada orang tua/wali mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mohon mengisi survey di link: https://bit.ly/survey-pendidikan-inklusif-fhusakti-2022 . Batas pengisian survey hingga tanggal 24 Februari 2022.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di FH-Trisakti Inklusif ada yang bisa kami bantu ?